7 Manusia Tercabul di Dunia Yang Pernah Ada

HARUSBACA.COM – Saat ini begitu banyak penyimpangan seksual, salah satunya yang diulas kali ini ialah aktivitas orang cabul atau suka mengintip. Kelainan mengintip, memang tidak seburuk penderita kelainan seksual, seperti penyuka anak kecil atau Pedofilia, ada juga eksibisionis, dan penguntit.

Cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri dan cabul identik dengan tindakan pornografi.

Dengan memanfaatkan teknologi yang begitu pesat kemajuannya, para pelaku merekam dan mempublikasikan di dunia maya demi pencinta pornografi pada situs-situs dewasa. Nah, tanpa basa-basi lagi berikut ini informasi 7 manusia tercabul di dunia.

Dokter Paling Cabul di Dunia

Dokter Paling Cabul di Dunia

Dokter Paling Cabul di Dunia

Sudah ber-istri, punya tiga anak dan tinggal di Inggris, diam-diam memasang kamera pengintai di toilet pada sebuah rumah sakit. Dr Lam Hoe Yeoh, nama pria tersebut, ternyata sudah mengintip lebih dari seribu pasien rumah sakit dari dalam toilet, termasuk seorang bocah berusia tiga tahun, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail.

Kasus pengintipan ini merupakan yang terbesar bagi Kepolisian Inggris. perbuatan Yeoh itu di ungkap pada Pengadilan Croydon Crown, London. Yeoh, berusia 62 tahun, merupakan konsultan dari Lembaga Kesehatan Inggris (NHS).

Dia sudah melakukan aksi cabulnya ini selama tiga tahun, mengintip pasien, rekan kerja, baik laki-laki maupun perempuan. Perbuatan Yeoh ketahuan setelah salah satu kamera yang dia pasang di toilet rumah sakit Surrey jatuh dan ditemukan oleh rekan kerjanya.

Selama tiga tahun rupanya Yeoh memasang kamera pengintai di sejumlah toilet rumah sakit di Inggris, termasuk di kereta. Niat bener yah! hahaha ..

Ini sungguh kasus pengintipan yang canggih, terorganisir, dan terencana. Skalanya pun sungguh besar. Ini belum pernah ditemukan oleh kepolisian. Perbuatannya sungguh suatu kejahatan yang parah, menurut Jaksa Peter Clement di pengadilan.

Hobi Mengintip Gadis

Hobi Mengintip Gadis

Hobi Mengintip Gadis

Tukang intip bernama Raymond yang berusia 52 tahun, asal Bentilee, Inggris. Berhasil diciduk kepolisian setempat setelah ketahuan memasang kamera pengintai guna mengintip adegan dalam kamar tidur para gadis.

Aksi cabulnya tidak hanya memasang kamera di kamar tidur, melainkan kamar mandi juga menjadi sarang kamera pengintai Raymond dalam mendokumentasikan adegan tak berbusana.

Aksinya diakui Raymond guna mendulang uang dengan mengunggah aksi tersebut ke situs porno, namun alih-alih meraup pundi, Raymond malah lebih dulu diamankan kepolisian terkait aksinya.

Kecurigan korban berawal ketika salah seorang gadis melihat titik merah di sudut. Pada awalnya sang gadis berpikir bila itu adalah sensor alarm pengaman, namun ternyata merupakan sinar inframerah kamera guna merekam adegan saat mereka tidur jika lampu kamar matikan.

Dokter Gigi Cabul

Dokter Gigi Cabul

Dokter Gigi Cabul

Seorang dokter gigi cabul kedapatan menaruh sebuah ponsel berkamera untuk mendokumentasikan adegan toilet setiap pasien perempuannya untuk diunggah ke situs porno di Internet.

Daniel Stocks, yang berusia 37 tahun, nama dokter cabul tersebut, kerap berpikiran cabul saat melakukan tindakan pada setiap pasiennya. Pria tiga anak asal Newcastle, Inggris, ini juga sering kedapatan berkunjung ke situs dewasa.

Dalam dakwaan yang ditudingkan kepadanya, Stocks dituntut delapan dakwaan, terkait perasaan trauma para korban terhadap aksinya.

Seorang korban wanitanya yang berusia 33 tahun mengaku tindakan sang dokter sangat mencederai dirinya, betapa terkejutnya dia saat tahu adegan kamar mandinya direkam dengan sangat terbuka dan beredar di dunia maya.

Aksi dokter “cabul” ini diketahui November 2014, saat wanita tengah menggunakan toilet tersebut, dia melihat ada sebuah kilatan cahaya dari handuk tempat membasuh tangan.

Remaja Tercabul di Dunia

Remaja Tercabul di Dunia

Remaja Tercabul di Dunia

Smartphone belakangan kerap dipakai untuk tujuan-tujuan yang tidak masuk akal, bahkan bisa berujung pada tindak pidana.

Hal ini lah yang terjadi pada remaja asal Inggris. Dikutip dari CNET, Zak Hardy yang berusia 18 tahun pada bulan Juni 2014, ditangkap oleh pihak berwajib setelah ketahuan merekam seorang wanita yang tengah mandi.

Uniknya, Zak mengaku bila aksinya itu tidak bermaksud untuk mengintip dan merekam wanita mandi, melainkan untuk mengetes apakah smartphone miliknya benar-benar anti air atau tidak.

Sayangnya tidak ditemukan bukti  yang kuat, apakah smartphone milik Zak, Sony Xperia tersebut tahan air.

Sebelum didampingi oleh seorang pengacara, Zak sempat mengaku bila dirinya adalah seorang ahli uji coba smartphone. Remaja itupun sempat berkilah bila kamera smartphone itu tidak sengaja menyala saat dikeringkan. Namun semua klaim itu sirna di persidangan.

Oleh sebab itu, pengadilan pun akhirnya memvonis Zak bersalah akibat aksi ‘intip’ tersebut.

Sebagai hukumannya, pengadilan memutuskan untuk meminta Zak menghancurkan smartphonenya, hukuman percobaan 15 tahun terkait kasus kekerasan seksual, dan hukuman pelayanan masyarakat selama 18 bulan. Zak juga diharuskan membayar denda sekitar Rp 3 juta.

Hobi Mengintip Rok

Hobi Mengintip Rok

Hobi Mengintip Rok

Seorang wanita mengadukan perbuatan bejat seorang pria yang diketahui menggunakan sebuah ponsel untuk mengintip pakaian dalam dirinya melalui celah roknya.

Kejadian ini terjadi di pusat perbelanjaan, Pantai Miami, Amerika Serikat. Korban bernama, Sarah Jeanne Lemay, memiliki rasa curiga terhadap seorang pria yang terus menempel kemanapun Sarah pergi.

Awalnya mengira dia memiliki ketertarikan secara khusus, karena kecantikan Sarah. karena dia nampak menunjukkan rasa penasaran dengan terus membututi di sepanjang ruang perbelanjaan.

Ulah cabul sang pria Italia, bernama Filippo Fiorentini yang berusia 28 tahun, terungkap ketika keranjang belanjaannya didapati sebuah ponsel berkamera yang digunakan guna merekam bagian dalam rok pada tiap korbannya.

Akibat perbuatannya, Fiorentini terkena sanksi dengan tindak pencabulan mengintip dan terkena denda sebesar USD 5.000 (setara Rp 66 juta).

Add Comment